Jumat, 28 Juni 2013

Review materi 3
“Korupsi”
(Ery)

Memberantats korupsi dengan integritas
Diawali dengan konsep inti keyakinan dan moral yaitu an individual beliefs about right and wrong, yang berarti keyakinan indiidu tentang benar dan salah. Dan, etika yang menjadi pedoman prilaku. Sesuai dengan semangat mendahulukan etika sebelum kepatuhan hukum. Namun lebih baik jika pemimpin itu mampu menerapkan disiplin etika. Akan tetapi, berbuat etis tidaklah cukup untuk diri sendiri melainkan juga bagi orang lain dan tim.

Etika hendaknya diterapkan di segala lini kehidupan sehingga tercipta suatu harapan menuju good public governance. Harapan tersebut berupa negara, private sektor dan civil society yang sering disebut dengan 3 pilar penting bangsa Indonesia. Ketiga pilar tersebut harus terus digiring dan diring secara ketat, karena di depan bangsa Indonesia telah menunggu 3 penyimpangan/penyelewengan yang sering disebabkan oleh adanya peluang/kesempatan, perilaku pembenaran, dan tekanan yang menjadi tiga penyebab dari tindakan korupsi, sebagai kejahatan kemanusia yang sangat besar.

Ketika kejahatan tersebut, seperti peluang dapat disebabkan oleh lemahnya kontrol, minimnya imbalan dan lemahnya penegakkan huku. Kedua, pembenaran sering disebabkan oleh karena merasa diri banyak berbuat, dan adanya anggapan toh orang lain juga berbuat begitu. Ketiga, desakan dari sistem dan atasan (pemimpin) berupa faktor keuangan, pencarian dana, dan desakan kerja.

Sebagai calon pemimpin alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), tindakan korupsi atas alasan apapun harus diberantas dari hulu sampai hilir di negeri tercinta ini. Mengapa demikian? Karena sistem hukum kita belum cukup kuat sebagai bentukan Belanda, instansi pemberantasan korupsi sudah dibentuk dari zaman Suharto, namun instansi tersebut belum mampu memberantas korupsi. Dengan beberapa alasan tersebut maka lahirlah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Walaupun organisasi baru, namun KPK telah mampu memberantas tindakan korupsi di semua lini dimulai dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pejabat kejaksaan, Hakim, pejabat negara, sampai kepada para direktur utama (dirut) perusahaan swasta nasional. Meskipun begitu, Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang memiliki organisasi di atas, namun juga Malaysia, Korea, Brunei, Thailand, Vietnam, United State (US), Philipina, Nigeria, Yaman, dan Iran.

Memberantas korupsi dengan Leadership
Ada 4 pilar leadership: delivery, leadirship, capability, dan strategy. Dalam pemberantasan korupsi diperlukan prinsip leadership yang baik. Bukan sosoknya saja yang menjadi pemimpin, tapi juga mental untuk memimpin dimulai dari dirinya sendiri. Dengan prinsip tersebut diharapkan dapat menjawab dilema mengelola etika yang diantaranya adalah melakukan yang what’s most yang berkaitan dengan reality act, dan merasa nyaman dan senang  yang berkaitan dengan moral. Dan kelak, ketika pemimpin sudah tidak mampu dan sempat memimpin lagi, maka beberapa hal perlu disiapkan, diantaranya; control system, dan pemberdayaan sumber daya manusia (SDM), serta regenerasi.

Pemimpin harus dibekali 3 “R” of leader, yang terdiri dari; Risk, Responsebility, dan Reliability. Dengan bekal 3 R tersebut semangat untuk mereform pola kepemimpinan sekarang berupa tindakan secara hukum dan pencegahannya bisa dilakukan sebaik dan secepatnya. Semangat tersebut harus dibangun dari moto “birokrasi menjadi bersih harus diadakan penyegaran. Salah satu penyegaran tersebut yaitu dengan masuknya orang lain yang punya potensi dan integritas” moto tersebut sesuai dengan semangat kepemimpinan di dalam Islam, “serahkan segalah sesuatu pada ahlinya”.

Dalam konteks kepemimpinan, pemberantasan korupsi harus memiliki landasan konferensi persatuan bangsa-bangsa (PBB) yang menganggap bahwa tindakan korupsi adalah kejahatan manusia paling besar, selain Terorisme, Narkoba, dan kejahatan HAM. Untuk itu, pemberantasan korupsi baik disebabkan oleh kebutuhan maupun keserakahan adalah kebutuhan mendesak untuk ditebas secepat dan totalitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar